TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti lepasnya eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Ahmad Hadian Lukita karena tidak bisa dilanjutkan untuk penuntutan dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menduga adanya kekuatan besar yang bisa membuat Polri hingga Kejaksaan tidak memproses Ahmad Hadian Lukita .
"Lepasnya Ahmad Hardian Lukita dari tahanan dan terjadi perbedaan pendapat masih status tersangka atau sebagai saksi, perbedaan pendapat antara penyidik Polda Jawa Timur dan Mabes Polri menunjukan adanya satu kekuatan tarik menarik yang berusaha mempengaruhi Polri untuk tidak memproses Ahmad Hardian Lukita," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/12/2022).
"Kekuatan ini juga nampaknya berusaha mempengaruhi kejaksaan, karena Ahmad Hadian Lukita bisa menjadi pintu masuk untuk dapat memproses Ketua Umum PSSI bila Hadian Lukita dapat diajukan ke pengadilan berkasnya p21," sambungnya.
Penetapan status tersangka terhadap Hadian, kata Sugeng, berkeyakinan jika penyidik mempunyai alat bukti yang cukup yang membuktikan Hadian bersalah.
"Indonesia Police Watch kecewa dengan dilepaskannya tersangka Ahmad Hadian Lukita mantan Dirut PT LIB, hal ini terlihat bahwa penyidik tidak profesional dalam menangani kasus ini," ungkapnya.
Untuk itu IPW, kata Sugeng, mendukung penuh agar penyidik kembali mendalami alat bukti untuk memenuhi petunjuk jaksa dan bisa berlanjut sampai ke persidangan.
"Kami mendukung dan mendorong pihak penyidik Polda Jatim untuk terus mendalami alat bukti lain termasuk keterangan ahli untuk dapat memenuhi petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita menjadi satu-satunya tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang dinyatakan tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan.
Diketahui, Ahmad Lukita kini telah dinyatakan bebas dari Ruang Tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jawa Timur.
Sebab, berkas perkaranya tak kunjung lengkap (P-21) hingga batas 60 hari waktu masa tahanannya.
"Jadi LIB itu di antara berkas perkara yang diserahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, satu satunya (tersangka) yang tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan alias P21 yaitu eks dirut PT LIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Polri Sebut Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Berstatus Tersangka Kasus Kanjuruhan dan Segera Keluar Rutan
Ia menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan petunjuk agar berkas perkara itu diperbaiki penyidik Polri. Pasalnya, berkas perkara itu masih belum memenuhi syarat formil dan materil.
"Kita terapkan P18 dan P19, P18 dan P19 yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahapan penuntutan. Yang dinginkan penuntut umum itu petunjuk bisa dipenuhi atau nggak syarat formil dan materilnya," jelas Ketut.