Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Mukti Agung Wibowo akan diadili bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.
Keduanya merupakan penerima suap dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mukti Agung Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: Periksa Sigid Haryo Wibisono, KPK Dalami Pertemuan Bupati Pemalang Mukti Agung dengan Anggota DPR
Ali mengatakan, saat ini penahanan keduanya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan tetap masih berada di rutan KPK.
Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," kata Ali.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp 6,1 miliar dalam perkara tersebut.
Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.
Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Kena OTT KPK, 2 Ruangan Dinas Kominfo Langsung Disegel
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.