News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Pemalang

Sidang Dakwaan Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Mukti Agung Digelar 27 Desember di PN Semarang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo akan menjalani sidang perdana terkait kasus jual beli jabatan pada 27 Desember mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.

Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp 60 juta sampai Rp 350 juta tergantung posisi.

KPK belum membeberkan jumlah pasti yang keempatnya setorkan, termasuk jika ada ASN lain yang turut menyetor ke Mukti Agung.

Karena jika dilihat dari jumlah uang yang diterima, diduga ASN yang memberi uang ke Mukti Agung lebih dari empat orang.

Adapun uang itu diterima melalui seorang swasta kepercayaan Mukti Agung bernama Adi Jumal Widodo.

"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekira Rp 2,1 miliar.

Namun demikian, Firli belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.

"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini