News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintahan Jokowi Berakhir

Sebulan Lagi Lengser dari Kursi Presiden, Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Baru Bangun Pondasi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat rumah dari negara. Jokowi memilih lokasi rumah baru itu di Colomadu, Karanganyar. Harga tanah yang dibeli diperkirakan setidaknya Rp 12 miliar. Jelang sebulan lagi lengser dari kursi presiden, progres rumah pensiun Jokowi di Karanganyar baru pembangunan pondasi.

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Tepat satu bulan lagi, 20 Oktober 2024 Joko Widodo akan purna tugas sebagai Presiden.  

Sebelumnya Jokowi mengaku ingin kembali pulang ke Solo setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Kini muncul pertanyaan, kemana Jokowi pulang usai tak lagi jadi Presiden? 

Diketahui selain rumah di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo. Jokowi juga mendapat rumah pensiunan yang lokasinya tak jauh dari sana. Tepatnya di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Lalu bagaimana dengan progres pembangunan rumah hadiah Jokowi pensiun di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar?

Sekretaris Desa Blulukan Sinung Harjo mengatakan pengerjaan proyek rumah pensiun Joko Widodo masih berlanjut.

"Saat ini progres lanjut terus," kata Sinung, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Maruf Amin Dihadiahi Rumah di Lahan Seluas 2 Lapangan Bola di Depok, Ini Penampakannya

Sinung mengatakan, progres saat ini tengah membangun pondasi-pondasi rumah.

Ia menuturkan, semua pondasi bangunan dalam proyek itu sudah dibangun.

"Saat ini masih pembangunan pondasi-pondasi, dan semua pondasi sudah dikerjakan," pungkas dia.

 

Rumah Pensiun Maruf Amin dari Negara Luasnya 2 Kali Lapangan Bola, Warga Dilarang Bakar Petasan

Berbeda dengan rumah Jokowi yang baru bangun pondasi, rumah pensiun untuk Maruf Amin hampir selesai.

KH Ma'ruf Amin dan keluarga bakal menempati rumah baru pemberian dari negara atas pengabdian dan jasanya sebagai Wakil Presiden RI periode 2019-2024. 

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini