Tetapi batas itu terbatas untuk anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan amat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
"Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian," tulis Pasal 4 ayat (1).
Adapun keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan meliputi bidang:
Identifikasi Laboratorium forensik
Komunikasi elektronika
Sandi Penjinak bahan peledak
Kedokteran kehakiman
Pawang hewan
Penyidikan kejahatan tertentu
Navigasi laut atau penerbangan.
(Tribunnews.com/ Igman/ Abdi/ kompas.com/ Dandy Bayu Bramasta)