TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah pejabat kepolisian dari tingkat Mabes Polri hingga Polres.
Dalam mutasi kali ini, ada 24 orang jenderal senior mamasuki massa pensiun.
Ada empat surat telegram Kapolri yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Adapun surat telegram Kapolri yang ditandatangani 23 Desember 2022 di antaranya surat Nomor: ST/2774/XII/KEP./2022; Nomor: ST/2775/XII/KEP./2022; Nomor: ST/2776/KEP./2022; dan Nomor: ST/2777/XII/KEP./2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.
Total ada 704 perwira Polri yang dimutasi. Selain perwira yang mendapat promosi jabatan baru ada juga yang dimutasi karena pensiun.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasi 704 Personel Polisi, 7 Polwan Dapat Jabatan Baru
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mutasi merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran struktur organisasi.
"Benar info dari SDM, mutasi hal yang biasa dalam organisasi sebagai tour of area and tour of duty dan penyegaran serta promosi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).
Perwira tinggi Polri yang akan memasuki masa pensiun tertera dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2774/XII/KEP./2022 dan Nomor: ST/2777/XII/KEP./2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.
Baca juga: Mutasi Polri Terbaru, Kapolda Bengkulu Kini Dijabat Irjen Armed Wijaya
Ada 10 jenderal senior yang tertera dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2774/XII/KEP./2022 terdiri dari jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen) dan brigadir jenderal atau Brigjen.
Kemudian dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2777/XII/KEP./2022 ada 14 jenderal senior yang bakal memasuki purna tugas yang terdiri dari jenderal bintan dua dan jenderal bintang satu
Berikut jenderal Polri masuki masa pensiun:
1. Irjen Pol Eko Indra Heri, perwira tinggi Bareskrim Polri untuk persiapan penugasan luar struktur dimutasikan sebagai perwira Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.
2. Irjen Pol Kennedy, perwira tinggi Bareskrim Polri yang sebelumnya ditugaskan pada BIN dimutasikan sebagai perwira tingg Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.
3. Irjen Pol I Wayan Sukawinaya, perwira tinggi Bareskrim Polri yang sebelumnya ditugaskan pada BIN dimutasikan menjadi perwira tinggi Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.
Baca juga: Mutasi Polri Terbaru, Kapolda Bengkulu Kini Dijabat Irjen Armed Wijaya
4. Irjen Pol Hendro Sugiatno, perwira tinggi Baharkam Polri yang sebelumnya ditugaskan di Kemenhub dimutasikan menjadi perwira tinggi Baharkam Polri dalam rangka pensiun.
5. Irjen Pol Ida Oetara Poernamasari yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kalteng pengabdian BJP terhitung mulai tanggal 1-10-2022 dimutasikan menjadi perwira tinggi Polda Kalteng dalam rangka pensiun.
6. Irjen Pol Agung Wicaksana, Kapolda Bengkulu, dimutasikan menjadi perwira tinggi Polda Bengkulu dalam rangka pensiun.
7. Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto, Kadivkum Polri, dimutasikan sebagai perwira tinggi Divkum Polri dalam rangka pensiun.
8. Irjen Pol Rudi Pranoto, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.
Baca juga: Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN, Ini Kata Anggota Komisi II DPR
9. Brigjen Pol Victor Joubert Lasut, perwira tinggi Bareskrim Polri yang ditugaskan pada BIN dimutasikan sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.
10. Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi perwira tinggi Bareskrim Polri yang sebelumnya ditugaskan pada BIN dimutasikan sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.
11. Brigjen Pol Suherman Analis Kebijakan Utama Bidang Jemen Ops Itwasum Polri dimutasikan menjadi perwira tinggi Itwasum Polri dalam rangka pensiun.
12. Brigjen Pol Tjahyono Prawoto perwira tinggi Lemdiklat Polri untuk penugasan pada Lemhannnas dimutasikan sebagai perwira tinggi pada Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.
13. Brigjen Pol Hendri Marpaung perwira tinggi Bareskrim Polri yang ditugaskan pada BNN dimutasikan menjadi perwira tinggi pada Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.
14. Brigjen Pol Dul Alim Analis Kebijakan Utama Bidang Kamneg Baintelkam Polri dimutasikan menjadi perwira tinggi Baintelkam Polri dalam rangka pensiun.
15. Brigjen Pol Tavip Yulianto, Irbidjemenopsnal II Itwil V Itwasum Polri pengabdian BJP terhitung mulai tanggal 1-9-2022 dimutasikan menjadi perwira tinggi Itwasum Polri dalam rangka pensiun.
16. Brigjen Pol Subiyanto, Wakapolda Lampung, dimutasikan sebagai perwira tinggi Polda Lampung dalam rangka pensiun.
17. Brigjen Pol Ibnu Isticha, Auditor Utama Tk II Itwasum Polri dimutasikan sebagai perwira tinggi Itwasum Polri dalam rangka pensiun.
18. Brigjen Pol Lukas Arry Dwiko Utomo, Karopal Slog Polri dimutasikan sebagai Pati Slog Polri dalam rangka pensiu.
19. Brigjen Pol Sumego Adi Soetojo Dirpoludara Korpolairud Baharkam Polri dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri dalam rangka pensiun.
20. Brigjen Pol Zulkifl Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan menjadi perwira tinggi Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.
21. Brigjen Pol Chairul Farizal, Kabagjianminpol Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri pengabdian BJP terhitung mulai tanggal 1-7-2022 dimutasikan sebagai perwira tinggi Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.
22. Brigjen Pol Dwi Riyanto Penyidik Utama Tk 1 Rowassidik Bareskrim Polri pengabdian BJP terhitung mulai tanggal 1-7-2022 dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.
23. Brigjen Pol Mamat Surahmat, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Sespim Lemdiklat Polri, dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun).
24. Brigjen Pol Agus Budiharta, Kapuslabfor Bareskrim Polri, dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun.
Usai Pensiun Anggota Polri
Sekadar informasi usia pensiun anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan Pasal 3 ayat (2) maksimum 58 tahun.
"Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) berbunyi, batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun.
Batas usia pensiun anggota Polri bisa sampai 60 tahun Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1).
Tetapi batas itu terbatas untuk anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan amat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
"Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian," tulis Pasal 4 ayat (1).
Adapun keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan meliputi bidang:
Identifikasi Laboratorium forensik
Komunikasi elektronika
Sandi Penjinak bahan peledak
Kedokteran kehakiman
Pawang hewan
Penyidikan kejahatan tertentu
Navigasi laut atau penerbangan.
(Tribunnews.com/ Igman/ Abdi/ kompas.com/ Dandy Bayu Bramasta)