Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Barang Bebas Bea Masuk dan PPN, Mulai Suku Cadang Pesawat hingga Peti Jenazah

Berikut ini daftar terbaru barang-barang yang dibebaskan dari pengenaan pungutan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Daftar Terbaru Barang Bebas Bea Masuk dan PPN, Mulai Suku Cadang Pesawat hingga Peti Jenazah
dok. Bea Cukai
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru pembebasan bea masuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar terbaru barang-barang yang dibebaskan dari pengenaan pungutan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system.

Adapun barang-barang berjenis khusus yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan PPN mulai dari buku ilmu pengetahuan, peti atau kemasan lain yang berisikan jenazah hingga barang impor suku cadang pesawat.

Melansir beleid tersebut dalam pasal 219, ini adalah daftar barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak PPN.

Daftar Terbaru Barang Bebas Bea Masuk dan PPN

1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;

Berita Rekomendasi

4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

Baca juga: Indonesia Terapkan Bea Masuk Antidumping Produk BOPP Dari China dan Malaysia

7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

8. Barang pindahan;

9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas