Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Filsafat Moral Romo Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa dalam observasinya relasi kuasa kepolisian dapat dilihat dari bentuk tubuh seorang polisi.
Keterangan tersebut dijelaskan Romo Frans Magnis Suseno saat menjadi saksi ahli menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Richard Elizer, Ronny Talapessy dalam lanjutan sidang terdakwa Richard Elizer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Adapun Ronny Talapessy dalam persidangan menyatakan bahwa Bharada E adalah seorang anggota Polri yang terikat kewajiban untuk perintah atasan. Termasuk perintah saat menembak orang.
Lalu Ronny bertanya bagaimana saudara ahli (Romo Frans Magnis Suseno) melihat itu dalam sudut pandang etika?
"Relasi kuasa dalam kepolisian sangat jelas siapa yang memberi perintah dan siapa yang harus menaati. Kalau saya tidak salah observasi itu bahkan kelihatan dalam dua orang polisi bertemu yang satu lebih tinggi bisa kelihatan dari bentuk tubuhnya itu pun berbeda," jawab Romo Frans Magnis di persidangan.
Romo Frans Magnis melanjutkan jadi relasi kuasa disitu berarti bahwa orang dalam kondisi tersebut akan selalu mengalami tekanan, kesulitan kalau dia diperintahkan sesuatu yang dia sendiri merasa tidak boleh dilaksanakan.
"Itu masalahnya jadi dia tidak bebas memilih begitu saja, misalnya ku tembak orang itu tetapi dia diperintah. Dia tahu perintah itu harus dilaksanakan bahwa dalam lembaga kepolisian menaati perintah tidak bisa dipertanyakan," jelasnya.
Kemudian Guru Besar Filsafat Moral itu menegaskan apa yang dia lakukan (Richard Eliezer) tidak bisa dibenarkan dan tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas hal itu.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.
Adapun bantahan Eliezer ini disampaikan saat Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu,” ucap Bharada E.
Baca juga: Frans Magnis Suseno: Moral Pelaku Tembak Mati Atas Perintah Seorang Bisa Dinilai dari Suara Hatinya
Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.
“Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Eliezer meniru perintah Sambo.
Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.
"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," ujarnya.