TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru perbandingan rumah hadiah negara untuk SBY dan Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah baru hadiah dari negara setelah dirinya lengser pada 20 Oktober 2024.
Saat ini, proses pembelian lahan untuk rumah baru Jokowi itu sudah dirampungkan.
Sementara pembangunannya akan dilakukan dalam satu atau dua tahun ke depan.
Rumah baru bagi mantan presiden dan wakil presiden ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Tanah Rumah Jokowi di Colomadu Diperkirakan Dibeli Negara Seharga Rp100 Miliar
Dengan demikian, tak hanya Jokowi, Presiden/Wakil Presiden sebelumnya juga menerima rumah dari negara termasuk Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dihimpun Tribunnews.com, Senin (26/12/2022), berikut ini perbandingan antara rumah pemberian negara untuk Jokowi dan SBY:
1. Jokowi di Colomadu, SBY di Jakarta
Presiden Jokowi memilih kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah sebagai lokasi rumah barunya yang berasal dari negara.
Diberitakan TribunSolo, tanah yang dipilih Jokowi itu berada di Jl Adi Sucipto, Desa Blulukan, yang menjadi akses utama menuju Bandara Adi Soemarmo.
Lokasi calon rumah baru Jokowi ini juga terbilang tidak terlalu jauh dari Kota Solo, kota asal Jokowi.
Berbeda dengan Jokowi, rumah dari negara untuk SBY berlokasi di Ibu Kota Negara, DKI Jakarta.
Diberitakan Kompas.com, lokasi rumah SBY ini tepatnya di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Kawasan ini termasuk kawasan rumah-rumah mahal di Jakarta.