News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pemberian Negara

Fakta Baru Perbandingan Rumah dari Negara antara Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Luas?

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) di Istana Merdeka, Kamis (9/3/2017). Berikut perbandingan rumah baru dari negara untuk Jokowi dan SBY

3. Nilai rumah Jokowi dan SBY

Dari sisi nilai rumah, berapa nilai rumah Jokowi maupun SBY? 

Untuk rumah Jokowi, lantaran saat ini belum dibangun, belum diketahui nilai rumahnya.

Namun, pembelian tanahnya saja seluas sekitar 9000 meter, nilainya diperkirakan sebesar Rp 100 miliar.

Perkiraan itu dihitung dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan ke kas Pemkab Karanganyar sebesar Rp 5 miliar.

Nilai BPHTB itu diungkap Bupati Karanganyar Juliyatmono, Sabtu (24/12/2022). 

Besaran BPHTB di Karanganyar ditetapkan melalui Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemungutan, Pengelolaan dan Penatausahaan BPHTB.

Dalam lampiran Perbup itu, disebutkankan BPHTB dihitung dengan rumus: Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) - Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) x 5 persen.

Nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 juta.

Dari rumusan itu, diperkirakan harga beli tanah untuk rumah Jokowi tersebut sebesar Rp 100,06 miliar.

Perhitungannya: Rp 100,06 miliar - Rp 60 juta x 5 persen = Rp 5 miliar. 

Baca juga: Camat Colomadu Angkat Bicara Terkait Lokasi Hadiah Rumah dari Negara untuk Jokowi

Sementara untuk rumah SBY di Jakarta, hingga saat ini tidak diketahui pasti berapa nilainya.

Pihak Kementerian Sekretariat Negara maupun SBY tidak mengungkap nilai rumah itu.

Namun, pada 2016, sempat muncul rumor nilai rumah SBY itu mencapai Rp 300 miliar.

Soal rumor tersebut, SBY tidak mengklarifikasi soal nilai rumahnya. 

Ia hanya mengklarifikasi soal luas tanah rumahnya dengan mengatakan luas tanah rumahnya tidak lebih dari 1500 m2 sesuai yang diatur dalam ketentuan. 

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini