Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Periode 2022-2027, Diyah Puspitarini, mengatakan pihaknya bakal mengandalkan media sosial dan media massa untuk pengawasan kasus kekerasan terhadap anak.
Pengawasan oleh KPAI, kata Diyah, tidak hanya memanfaatkan laporan yang masuk.
"Pengawasan itu bukan hanya dari laporan tapi juga kita memanfaatkan media sosial yang ada, serta media massa," ujar Diyah di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (26/12/2022).
"Itu penting pengawasan lewat media sosial. Kita tidak bisa hanya hotline saja," tambah Diyah.
Penguatan pengawasan, menurut Diyah, dibutuhkan karena kasus anak terus terjadi setiap harinya di Indonesia.
Diyah mengatakan KPAI bakal jemput bola dalam pengawasan.
Baca juga: KPAI: Kasus Kekerasan Anak di Indonesia Paling Banyak di Asia Tenggara
"Tidak usah menunggu, permasalahan anak ini perjam ya di Indonesia. Perhari semakin banyak, jadi tidak ada kata untuk menunggu," ucap Diyah.
Dirinya berharap komisioner KPAI yang baru dapat bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
"Yang kami harapkan KPAI periode terpilih bisa berkerja dengan para pihak, tidak hanya Pemerintah tapi juga legislatif begitu juga dengan organisasi kemasyarakatan," pungkas Diyah.
Baca juga: KPAI Minta Netizen Hentikan Sebar Video Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan
Seperti diketahui, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027 mengikuti prosesi serah terima jabatan dari kepengurusan KPAI periode sebelumnya di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Dalam sertijab ini, dihadiri oleh anggota KPAI periode 2022-2027 terpilih yaitu Sylvana Maria, Ai Rahmayanti, Diyah Puspitarini, Margaret Aliyatul Maimunah, Aris Adi Leksono, Kawiyan, Jasra Putra, Ai Maryati Solihah, dan Dian Sasmita.