TRIBUNNEWS.COMĀ - Simak daftar hari libur nasional tahun 2023, lengkap dengan jatah cuti bersama untuk pegawai.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2023, mendatang.
Pengumuman ketetapan daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB tersebut telah diresmikan dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dikutip dari kemenag.go.id, SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditandatangani pada Selasa (11/10/2022).
Berdasarkan ketetapan tersebut, total hari libur nasional tahun 2023 ada 16 hari, sementara untuk jatah cuti bersama sebanyak 8 hari.
Baca juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023
- 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
- 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
- 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- 7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.
- 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama 2023, Sudah Ditetapkan Ada 8 Hari Libur
- 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.