News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Penyelidikan Sedang Berjalan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, saat acara Nonton Final Piala Dunia 2022 Bareng Menko Polhukam di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/12/2022). Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM biasa.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) lalu, bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021). 

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, dalam tragedi Kanjuruhan mungkin terjadi pelanggaran HAM biasa.

Kendati demikian, Mahfud belum dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.

"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannya sedang berjalan," lanjut Mahfud.

Baca juga: Polri Sebut Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Berstatus Tersangka Kasus Kanjuruhan dan Segera Keluar Rutan

Adapun saat ini, sambung Mahfud, kasus tersebut sudah sampai tahap pelimpahan tahap II.

Pada pekan lalu, penyidik telah melimpahkan lima dari enam tersangka ke pihak Kejati Jatim.

Termasuk barang bukti perkaranya.

Kelima tersangka yang dimaksud adalah seorang polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang Wahyu, Kompol Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Juga Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris; dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Semua tersangka disangkakan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Arema FC vs Dewa United Seusai Tragedi Kanjuruhan, Roca: Kami Tak Berhak Minta Dukungan Aremania

Sementara itu, satu tersangka lain yakni eks Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, hingga saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan sempurna, lalu dikembalikan lagi kepada penyidik polisi.

Namun, Ahmad Hadian Lukita tidak semata-mata diberikan kebebasan. Pihaknya dikenakan wajib lapor setiap Senin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini