News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Penyelidikan Sedang Berjalan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, saat acara Nonton Final Piala Dunia 2022 Bareng Menko Polhukam di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/12/2022). Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM biasa.

Penyidikan juga masih berupaya memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan. 

Selain itu, belum ditemukan mens rea atau niat jahat dari Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.

Sehingga saat ini, berkas perkara eks Dirut PT LIB menjadi satu-satunya yang belum dilanjutkan penuntutan.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).

"Belum diketemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan."

"Hubungan klausalitas itu yang belum diketemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar, karena ini perbuatan materil."

"Tambahan lagi adalah poin petunjuk yang paling krusial ini adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak, jadi belum ditemukan adanya keterkaitan."

"Sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," kata Ketut Sumedana.

Baca juga: Piala AFF 2022: Pesan Tragedi Kanjuruhan Disuarakan di Laga Timnas Indonesia vs Kamboja

Status Tersangka eks Dirut PT LIB Gugur

Ahmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT.LIB) (kiri) saat ditemui oleh tim Superball, Warta Kota, Tribun Network (wartakotalive)

Akhmad Hadian Lukita kini tak lagi menyandang status tersangka.

Beberapa waktu lalu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu telah berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diproses penuntutan.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan."

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Ahmad Hadian dari ruang tahanan (Rutan).

"Makannya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU."

"Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelas Dedi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini