News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Hukum Pidana Albert Aries Sebut Richard Eliezer Layak Dapat Status Justice Collaborator

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator.

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menanggapi terkait status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer dari kasus Pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Albert Aries mengatakan bahwa Richard Eliezer patut menjadi Justice Collaborator.

Hal tersebut Albert sampaikan ketika menjadi saksi ahli meringankan yang didatangkan Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer (Bharada E) dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebenarnya, kata Albert konteksnya lebih mengarah kepada perlindungan saksi dan korban.

"Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK, kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang," ungkap Albert.

Namun, Albert melanjutkan bahwa paling tidak dalam penjelasan tersebut dikatakan ada tindakan pidana di kasus tertentu.

Disebutkan bisa berupa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.

Baca juga: Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer Ngaku Hadir di Sidang Tanpa Bayaran

"Dalam penjelasan terakhir ada frasa lain, di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial.

"Di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," ungkap Albert.

Albert sendiri berpendapat, bahwa hal tersebut akan diulas lebih objektif lagi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan.

Selain itu, juga terdapat syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 28, di antaranya yakni bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.

"Tetapi poin menarik adalah dikatakan poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang bersifat subyektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," tegas Albert.

Ketika sudah memenuhi persyaratan pada pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2, maka perlindungan dapat diberikan.

"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," ungkap Albert.

Baca juga: Riuhnya Suasana di PN Jaksel, Pendukung Bharada E: Richard Eliezer Jujur Terus Ganteng Juga 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini