"Pantaskah orang seperti itu berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai Justice Collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," ungkap Febri.
Respons Ronny Talapessy
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan tanggapannya mengenai penyematan status JC pada Richard Eliezer.
Ronny mengatakan bahwa dalam Undang-undang perlindungan saksi sudah jelas terdapat pasal yang mengatur untuk menjadi JC.
"Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas ya, di pasal 5 ayat 2 penjelasannya kan jelas bahwa Tindak pidana tertentu."
"Tindak pidana tertentu yang bisa membahayakan dari saksi atau korban yang melaporkan," ungkap Ronny, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Pakar Sebut Richard Eliezer Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
Ronny menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan soal pendapat dari Kubu Ferdy Sambo mengenai status JC Richard Eliezer.
Pihaknya saat ini sedang fokus membangun kontruksi hukum dalam rangka pembelaan Richard Eliezer.
"Jadi menurut kami terkait dengan yang mereka sampaikan, Ya silakan saja. Itu haknya mereka.
"Tetapi kita sekarang fokus maju kedepan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pledoi," ungkap Ronny.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha)