News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Divonis Sembilan Bulan Penjara, Roy Suryo Kemungkinan Akan Bebas Awal Mei 2023

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (28/12/2022). Roy Suryo diketahui divonis 9 bulan penjara atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo divonis hukuman penjara sembilan bulan dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (28/12/2022).

Vonis penjara sembilan bulan tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa hingga keputusan ini mempuyai kekuatan tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Martin Ginting.

Baca juga: Kronologi Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi hingga Vonis Hukumannya

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo telah menjalani masa penahanan sejak menjadi tersangka pada empat bulan lalu, yaitu 6 Agustus 2022.

Artinya, pakar telematika itu tinggal menjalani penahanan selama empat bulan lagi, yaitu hingga Mei 2023.

Namun terkait putusan pidana penjara tersebut, pihak Roy Suryo merasa keberatan. Sebab, pera penasehat hukum Roy Suryo menargetkan kliennya dapat diputus bebas dalam perkara ini.

"Kami lawyer dengan tegas, intinya tidak menerima. Sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim," ujar pengacara Roy Suryo, Charles setelah persidangan.

Baca juga: Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara, Jaksa Penuntut Umum Akan Ajukan Banding

Karena itu, dia dan rekan-rekan penasehat hukumnya akan berdiskusi dengan Roy Suryo mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

"Dengan dijatuhkan sembilan bulan, kami pikir-pikir. Dalam arti, kami akan konsultasi dengan Pak Roy," katanya.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami menyatakan upaya hukum banding," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Hadir di Sidang Roy Suryo, Mantan Menkumham Amir Syamsudin Prihatin Atas Kasus Meme Stupa Borobudur

Memori banding pun rencananya akan diserahkan pihak JPU secepatnya. Sebab, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari terkait langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan pihak JPU dan Roy Suryo.

"Kita dikasih waktu tujuh hari, tapi kita sudah menyatakan per hari ini. Nanti kita persiapkan memori bandingnya," kata Tri saat ditemui setelah sidang.

Ada dua alasan pengajuan banding tersebut.

Pertama, pidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan.

Kedua, tidak adanya denda dalam putusan Majelis Hakim sebagaimana yang telah tercantum di dalam tuntutan.

"Beberapa yang tidak dimasukkan dalam putusan, tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. Salah satunya terkait tuntutan pidana penjara maupun denda," ujar Tri.

Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Sebelumnya, tim JPU telah menuntut Roy Suryo satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini