Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY), bakal melayangkan usulan ke DPR RI terkait dengan kewenangan penyadapan hakim secara mandiri.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, usulan itu akan dilakukan dilandaskan karena sejauh ini dalam upaya penyadapan hakim, KY tidak memiliki wewenang penuh.
Dalam artian, KY baru bisa melakukan penyadapan setelah adanya persetujuan atau kerja sama dengan lembaga penegakan hukum lainnya.
"Kita akan mencoba mengusulkan kepada DPR, itu (penyadapan hakim) kewenagnan KY, tidak bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain," kata dia.
Dengan adanya usulan tersebut, Joko berharap nantinya KY bisa secara leluasa melakukan penyadapan terhadap hakim.
"Kewenangan penyadapan itu mandiri dimiliki oleh KY sendiri sehingga akan lebih leluasa KY bisa melakukan penyadapan," ucap Joko.
Bukan berarti KY bisa secara sembarangan melakukan penyadapan tersebut. Kata dia, penerapan penyadapan akan diterapkan bagi para hakim yang terindikasi bermasalah.
Beberapa permasalahan yang dimaksud yakni, hakim yang terindikasi korupsi hingga selingkuh.
"Artinya penyadapan tidak semua hakim disadap, tapi ada indikasi, ada temuan ada korupsi selingkuh dan sebagainya, baru dilakukan penyadapan," tukas dia.
Baca juga: KY Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
Sebelumnya, Komisi Yudisial RI (KY) bicara soal adanya kewenangan melakukan penyadapan yang diberikan kepada KY terhadap para hakim yang menangani suatu perkara.
Kendati begitu, kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, terdapat kendala dari penerapan penyadapan terhadap hakim tersebut.
Sebab kata Joko, meski KY memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan, namun, harus ada koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Hal itu diungkapkan Joko saat menyampaikan laporan akhir tahun KY di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).