"Terkait dengan tadi, penyadapan ya, memang kalau dilihat di Pasal 20 UU KY memang kita diberi kewenangan ya untuk melakukan penyadapan tapi harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum yang lain. Dikatakan di sana (Undang-Undang) bahwa kalau KY meminta, maka penegak hukum lain harus memenuhi," kata Joko.
Baca juga: Sepanjang 2022, KY Terima 2.661 Laporan Kinerja dan Etik Hakim, 19 Kena Sanksi dan 3 Lainnya Dipecat
Sejatinya, KY kata Joko, sudah melaksanakan perjanjian kerjasama berupa MOU dengan Kapolri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, dalam praktiknya, ternyata tidak semudah menerapkan implementasi UU terkait dengan penyadapan hakim tersebut.
"Ternyata tidak semudah itu walaupun UU-nya sudah jelas tapi tidak bisa dilaksanakan," kata dia.
Sebab, dalam penjelasan dari ketiga lembaga penegak hukum itu disebutkan kalau penyadapan hakim hanya bisa dilakukan pada tindak pidana khusus tertentu.
Sejatinya dalam UU KY yang disebutkan itu, sejatinya penyadapan hakim dilakukan untuk memantau kinerja hakim untuk menghindari pelanggaran etik.
"Penyadapan itu hanya digunakan untuk kasus-kasus tertentu, misalnya narkotika, misalnya kasus teroris kemudian kasus korupsi. Itu baru dia (hakim) diberi kewenangan untuk diberi penyadapan," kata Joko.
"Padahal kita yang dipakai dalam UU KY itu dalam rangka pelanggaran etik, sehingga tidak bisa dilakukan untuk dibantu permintaan KY karena permintaan kita itu terkait pelanggaran etik," tukasnya.