TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Fredrik Pinakunary merasa puas atas keterangan yang diberikan saksi Ahli Hukum Pidana Albert Aries yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Sebagaimana diketahui, saksi ahli ini dihadirkan oleh penasihat hukum Richard Eliezer untuk memberikan perspektifnya dalam hal hukum pidana agar dapat menguntungkan posisi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun, Albert Aries hadir secara cuma-cuma atau gratis pada persidangan ini.
"Kami sangat bersyukur persidangan hari ini berjalan dengan sangat baik."
"Ahli kami ajukan, tapi sangat obyektif dalam menyampaikan pendapatnya."
"Apa yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dijawab dengan sangat baik oleh ahli (yang kami hadirkan)," kata Fredrik Pinakunary seusai persidangan, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Kuasa Hukum Eliezer Sebut Kasus Brigadir J Makin Terang, Pendapat Ahli di Sidang Untungkan Eliezer
Menurut Fredrik, keterangan yang diberikan saksi ahli dapat membuat perkara kasus yang menjerat kliennya semakin terang.
Bahkan, lanjut Fredrik, keterangan yang diberikan dapat menguntungkan bagi Richard Eliezer.
"Kami melihat bahwa perkara ini makin hari makin terang karena kesaksian, pembuktian dan juga ahli-ahli yang dihadirkan."
"Bukan hanya ahli dari kami, namun juga dari JPU pun in line dengan apa yang disampaikan (saksi ahli kami) terkait permasalahan ini," lanjut Fredrik.
Lebih lanjut, pihaknya berharap persidangan selanjutnya dapat berjalan lancar dan penuh dengan prinsip keprofesionalan.
"Kita tetap berjuang berusaha secara profesional dan kita mendoakan hasil yang terbaik buat Richard," pungkas Fredrik.
Baca juga: Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer Ngaku Hadir di Sidang Tanpa Bayaran
Keterangan Ahli Hukum Pidana
Sebagaimana disampaikan Ahli Hukum Pidana Albert Aries, meski status Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, namun ia bisa saja bebas.