Doktor pengajar Ilmu Hukum ini mengungkapkan dua parameter Richard Eliezer bisa bebas dari tanggung jawab pidananya.
Pasalnya, posisi Richard Eliezer hanya karena menuruti perintah Ferdy Sambo.
"(Parameter) yang pertama adalah azas proposonalitas. Ini bicara mengenai bagaimana keadaan, bagaimana cara, bagaimana alat, sarana dan prasarana pada saat memberikan perintah dan pada saat perintah jabatan tersebut dilaksanakan," kata Albert Aries.
Selanjutnya, parameter kedua yang bisa membebaskan Richard Eliezer dari pertanggung jawaban pidana adalah asaz subsidiaritas.
"Yang kedua terdapat asas subsidiaritas, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari seseorang yang memiliki otoritas, sesungguhnya penerima perintah ini menghadapi konflik."
Baca juga: Saksi Ahli Ringankan Ferdy Sambo Sebut Richard Eliezer Bertanggung Jawab atas Tewasnya Brigadir J
"Di satu sisi dia menghindari dapat dipidanakan dalam melakukan suatu perbuatan pidana, di sisi lain dia harus melakukan ketaatan perintah tersebut," jelas Albert Aries.
Meskipun, tidak semua bisa bebas dari pertanggung jawaban hukum.
Namun, setidaknya dua parameter tersebut bisa menjadi acuan.
"Secara obyektif, bisa saya sampaikan bahwa tidak semua perintah jabatan itu bisa membebaskan si penerima perintah ini dari pertanggung jawaban perintah tersebut."
"Tetapi paling tidak ada dua asas yang bisa kita gunakan secara obyektif atau menjadi parameter untuk menguji perintah jabatan tersebut," terang Albert Aries.
Baca juga: Ahli Psikolog Klinik Bicara 2 Unsur yang Dapat Meringankan Eliezer & Sulitnya Melawan Perintah Sambo
Status JC Richard Eliezer
Albert Aries juga menjelaskan perihal status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga ini.
Menurutnya, Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator.
"Jadi sebenarnya konteksnya lebih ke arah perlindungan terhadap saksi dan korban."