TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara karena kasus penistaan agama.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo sebelumnya terjerat perkara akibat unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Atas tindakan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Martin Ginting menyatakan Roy Suryo terbukti bersalah.
Roy Suryo juga diharuskan membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja."
"(Juga) membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa," ujar Martin Ginting, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Siang Ini Roy Suryo Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Perdana Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi
Lantas siapa dan bagaimana ia bisa terjerat kasus meme stupa mirip Jokowi?
Berikut profil dan perjalanan kasus Roy Suryo yang terjerat perkara meme stupa mirip Jokowi.
Profil Roy Suryo
Mengutip Surya.co.id, Roy Suryo memiliki nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo.
Roy Suryo lahir di Yogyakarta pada 18 Juli 1968.
Ia adalah anak dari pasangan Prof Dr KPH Soejono PH dan Ray Soeratmiyati Notonegoro.
Pendidikan SD-nya di Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.
Roy Suryo kemudian menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).