Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, awalnya, Roy Suryo mengaku bahwa dia bukanlah pengunggah pertama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi tersebut.
Ia kemudian juga melaporkan pengunggah pertama foto meme stupa Candi Borobudur ke polisi melalui kuasa hukumnya pada Kamis (16/5/2022).
Laporan polisi sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022) malam.
Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga laporan itu tidak dilanjutkan alias gugur.
Roy kemudianĀ diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat pemeriksaan, Roy Suryo diperiksa hingga 12 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Namun saat itu Roy Suryo tidak langsung ditahan.
Roy Suryo akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla/Dewi Agustina)(Surya.co.id/Arum Puspita)