News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Profil Roy Suryo, Divonis 9 Bulan karena Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022). Inilah profil dan perjalanan kasus Roy Suryo yang terjerat perkara meme stupa mirip Jokowi hingga berakhir divonnis 9 bulan penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara karena kasus penistaan agama.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo sebelumnya terjerat perkara akibat unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Atas tindakan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Martin Ginting menyatakan Roy Suryo terbukti bersalah.

Roy Suryo juga diharuskan membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja."

"(Juga) membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa," ujar Martin Ginting, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Siang Ini Roy Suryo Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Perdana Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi

Lantas siapa dan bagaimana ia bisa terjerat kasus meme stupa mirip Jokowi?

Berikut profil dan perjalanan kasus Roy Suryo yang terjerat perkara meme stupa mirip Jokowi.

Profil Roy Suryo

Mengutip Surya.co.id, Roy Suryo memiliki nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo.

Roy Suryo lahir di Yogyakarta pada 18 Juli 1968. 

Ia adalah anak dari pasangan Prof Dr KPH Soejono PH dan Ray Soeratmiyati Notonegoro.

Pendidikan SD-nya di Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.

Roy Suryo kemudian menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).

Setelah lulus, ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia (ISI) tahun 1994-2004.

Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM.

Roy Suryo juga mengajar fotografi untuk beberapa semester meski tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.

Ia kemudian melanjutkan program Magister di UGM.

Baca juga: Sebelum Sidang, Pihak Roy Suryo Akan Protes ke PN Jakbar soal Berkas Perkara

Karena sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia, Roy pun diminta untuk menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.

Oleh media massa Indonesia pun, ia mendapat julukan sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.

Setelah lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi UGM, Roy Suryo lebih banyak menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti ISI dan almamater-nya UGM.

Kendati demikian ia juga masih sering menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.

Roy Suryo lalu maju sebagai caleg (Calon Legislatif) DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta dengan nomor urut 1 pada 2009.

Roy Suryo bahkan tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak dibanding 10 menteri yang maju sebagai caleg 2014.

Pada akhir tahun 2012, Roy Suryo ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Ia menggantikan posisi Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan pada 2019 lalu, Roy Suryo dinonaktifkan dari posisi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Roy Suryo ditahan oleh polisi dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Polisi mengungkap alasan menahan Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022). (kolase tribunnews)

Baca juga: Pihak Roy Suryo Ancam Tak Akan Tanggapi Dakwaan Jaksa dalam Persidangan, Ini Alasannya

Perjalananan Kasus

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, awalnya, Roy Suryo mengaku bahwa dia bukanlah pengunggah pertama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi tersebut.

Ia kemudian juga melaporkan pengunggah pertama foto meme stupa Candi Borobudur ke polisi melalui kuasa hukumnya pada Kamis (16/5/2022).

Laporan polisi sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022) malam.

Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga laporan itu tidak dilanjutkan alias gugur.

Roy kemudian diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Saat pemeriksaan, Roy Suryo diperiksa hingga 12 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Namun saat itu Roy Suryo tidak langsung ditahan.

Roy Suryo akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla/Dewi Agustina)(Surya.co.id/Arum Puspita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini