News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer Ngaku Hadir di Sidang Tanpa Bayaran

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Pidana Dr Albert Aries di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Dr Albert Aries tergerak mau menjadi saksi ahli prodeo dan probono (tidak dibayar) atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Hal itu diungkap Aries ditemui setelah menjadi saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

"Alasannya demi kemanusiaan ketika seseorang bersedia berkata jujur, mengakui kesalahannya maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak," kata Aries selesai persidangan.

Albert Aries merupakan satu diantara Tim Pembahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga: Saksi Ahli Ringankan Ferdy Sambo Sebut Richard Eliezer Bertanggung Jawab atas Tewasnya Brigadir J

Menurutnya siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi.

"Siapa yang mengakui dan meninggalkan kesalahannya dan pelanggarannya akan disayangi," jelasnya.

Sebelumnya di dalam persidangan Aries juga telah menjelaskan bahwa dirinya bersedia menjadi saksi ahli meringankan dakwaan karena

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/12/2022) hari ini.

Agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi meringankan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Adapun kubu Bharada E akan menghadirkan Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries.

"Ahli yang akan kita hadirkan, ahli hukum pidana yaitu: Dr. Albert Aries," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Ronny mengatakan jika Albert merupakan satu dari 11 orang pembahas KUHP yang baru.

Albert, kata Ronny, bertugas sebagai jubir RKUHP baru yang kini sudah disahkan sebagai KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini