Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Dr Albert Aries tergerak mau menjadi saksi ahli prodeo dan probono (tidak dibayar) atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Hal itu diungkap Aries ditemui setelah menjadi saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).
"Alasannya demi kemanusiaan ketika seseorang bersedia berkata jujur, mengakui kesalahannya maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak," kata Aries selesai persidangan.
Albert Aries merupakan satu diantara Tim Pembahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca juga: Saksi Ahli Ringankan Ferdy Sambo Sebut Richard Eliezer Bertanggung Jawab atas Tewasnya Brigadir J
Menurutnya siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi.
"Siapa yang mengakui dan meninggalkan kesalahannya dan pelanggarannya akan disayangi," jelasnya.
Sebelumnya di dalam persidangan Aries juga telah menjelaskan bahwa dirinya bersedia menjadi saksi ahli meringankan dakwaan karena
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/12/2022) hari ini.
Agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi meringankan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Adapun kubu Bharada E akan menghadirkan Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries.
"Ahli yang akan kita hadirkan, ahli hukum pidana yaitu: Dr. Albert Aries," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).
Ronny mengatakan jika Albert merupakan satu dari 11 orang pembahas KUHP yang baru.
Albert, kata Ronny, bertugas sebagai jubir RKUHP baru yang kini sudah disahkan sebagai KUHP.
"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," ungkapnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.