News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana dan Disalahkan, Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Berikut ini penjelasan saksi ahli yang menyebut Bharada E tak bisa dipidana karena hanya menuruti perintah Ferdy Sambo.

Pasal itu berbunyi: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Baca juga: Di Persidangan Bharada E, Ahli Hukum Bilang di KUHP Baru Juga Atur Perbuatan Karena Perintah Jabatan

Albert Aries juga mengutip pandangan ahli hukum pidana asal Belanda, Profesor Jacob Maarten Van Bemmelen.

Jacob Maarten menjelaskan, seseorang yang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat karena keadaan terpaksa menghadapi dua konflik yang saling berisiko.

"Di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana, dapat dipidana," ucap Albert Aries.

"Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," jelas dia.

Sebut Atasan yang Beri Perintah Patut Dipidana

Sementara itu, Albert Aries mengatakan, atasan yang memberi perintah Bharada E menembak Brigadir J patut dipidana.

"Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," jelasnya, Rabu.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Albert Aries menyampaikan Bharada E hanya menuruti perintah atasannya, Ferdy Sambo. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Pengacara Bharada E pun kembali menegaskan soal pihak yang harus bertanggungjawab dalam aturan tersebut.

"Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?" tanya tim penasihat hukum Bharada E.

"Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggungjawabkan hanya karena merupakan alat," jawab Albert Aries.

Baca juga: Bharada E Dinilai Salah Artikan Perintah Hajar dari Sambo, Kuasa Hukum: Kenapa Dijanjikan Uang?

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (28/12/2022).

Agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi meringankan atas terdakwa Bharada E.

Kubu Bharada E menghadirkan Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini