News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana dan Disalahkan, Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Berikut ini penjelasan saksi ahli yang menyebut Bharada E tak bisa dipidana karena hanya menuruti perintah Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan Albert Aries merupakan satu dari 11 orang pembahas KUHP yang baru.

"Ahli yang akan kita hadirkan, ahli hukum pidana yaitu Dr. Albert Aries," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Respon Kubu Bharada E Setelah Diserang Kubu Ferdy Sambo soal Justice Collaborator

Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Irfan Kamil) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini