TRIBUMNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita beberapa aset milik tersangka kasus korupsi pada BUMN Waskita Karya.
Aset tersebut berupa motor Vespa 946 Emporio Armani berwarna cokelat.
Sebagaimana diketahui, motor tersebut dijual Rp 196 juta oleh PT Piaggio Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menyebutkan bahwa motor itu disita dari Direktur Operasional Waskita Karya, Bambang Rianto.
"Motornya Direktur Operasional itu, BR," katanya pada Rabu (28/12/2022).
Tak hanya motor, aset Bambang berupa mobil juga disita Kejaksaan Agung.
"Mobil dua, vespa satu. Yang jelas kami lagi menelusuri asetnya," kata Kuntadi.
Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik Jampidsus di rumah pribadi Bambang Rianto beberapa hari lalu.
"Iya (di rumah). Baru satu titik."
Baca juga: Kejaksaan Agung Temukan Pihak Swasta yang Menampung Aliran Dana Korupsi BUMN Waskita Karya
Kuntadi menyebutkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka.
"Kami kan berusaha memulihkan kerugian keuangan negara. Maka kemarin, beberapa hari lalu kita lakukan penggeledahan dan penyitaan," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menemukan adanya pengadaan vendor fiktif.
Vendor fiktif tersebut dijadikan alasan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) sebesar Rp 1,3 triliun.
"Dia ambil duit dari bank, terus manipulasi," kata Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/12/2022).
Dari total Rp 1,3 triliun itu, tim penyidik pun turut mendalami alirannya. Termasuk apakah ada penggunaan untuk kepentingan pribadi atau tidak.
"Masih kami telusuri ke mana itu duitnya," ujarnya.
Jumlah itu pun disebut Kuntadi menyumbang kerugian negara cukup banyak.
"Kan 1,3 Triliun (rupiah) itu banyak. Coba bayangkan, 1.000 miliar kita nutup," katanya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Saya pengen bongkar habis, dalam pengertian jangan sampai terulanglah."
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Waskita Karya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.
Mereka ialah: Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.
NM diketahui menampung aliran dana yang diperoleh dari hasil pencairan beberapa bank melalui mekanisme SCF.
Sementara tiga tersangka lainnya, berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi pada Kamis (15/12/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.