TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan apartemen milik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panju Sugiharto pada Rabu (28/12/2022).
Sebelumnya diketahui, Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemalsuan surat hal ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan.
Rumah dan Apartemen Bambang Kayun yang digeledah tersebut sama-sama berada di Jakarta Utara.
Penggeledahan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun) dalam perkara ini,” ungkap Ali, Kamis (29/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: KPK Klaim Kantongi 4 Alat Bukti untuk Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Suap
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan barang bukti suap berupa barang elektronik.
Kemudian KPK segera menganalisis temuan itu dan melakukan penyitaan.
“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ungkap Ali.
Sebelumnya diketahui bahwa KPK sudah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12/2022) lalu.
Namun, Bambang Kayun mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun soal Penetepan Tersangka oleh KPK
Tim Penyidik KPK Jemput Paksa Saksi
Tim Penyidik KPK diketahui menjemput paksa saksi, yaitu Yayanti, dilansir Kompas.com.
Yayanti dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“KPK jemput paksa saksi perkara tersangka Bambang Kayun,” ungkap Ali, Rabu (28/12/2022).