News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Penjelasan Ahli Pidana soal Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Jerat Pidana

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menilai terdakwa Bharada E bisa lepas dari pertanggug jawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.

"Siapa yang memerintah, dianggap telah melakukannya sendiri,” jawab Albert.

Hingga kini terdapat perdebatan dalam sidang tentang siapa saja yang harus bertanggung jawab secara pidana atas meninggalnya Brigadir J akibat ditembak.

Bharada E bersikukuh dirinya menembak dalam keadaan tertekan karena perintah Ferdy Sambo.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo hingga kini tidak mengaku menyuruh Eliezer menembak melainkan hanya perintah 'hajar'. 

Aries Sebut Bharada E Layak Dapat Status JC

Dalam persidangan kemarin, Aries juga menanggapi terkait status Justice Collaborator (JC) Bharada E dari kasus Brigadir J ini. 

Aries mengatakan, Bharada E patut menjadi Justice Collaborator.

"Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK, kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang," ujar Albert.

Namun, Albert melanjutkan bahwa paling tidak dalam penjelasan tersebut dikatakan ada tindakan pidana di kasus tertentu.

Disebutkan bisa berupa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.

"Dalam penjelasan terakhir ada frasa lain, di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial."

"Di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Albert.

Ahli hukum pidana Dr Albert Aries berikan salam kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Albert sendiri berpendapat, hal tersebut akan diulas lebih objektif lagi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan.

Selain itu, juga terdapat syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 28, di antaranya yakni bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini