News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Imbas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Berikut Respon Pelapor

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/21/2022).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rabu (28/12/2022) kemarin, telah divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus meme Candi Borobudur menyerupai Presiden Jokowi.

Vonis terhadap Roy Suryo mendapat respon dari pelapor kasus tersebut yakni Kevin Wu yang juga merupakan Ketua Umum Dharmapala Nusantara.

Dalam keterangannya, Kevin Wu meminta agar Roy Suryo bijak dalam menggunakan sosial media pasca keputusan hukuman yang telah menjeratnya itu.

"Semoga dengan keputusan ini dapat meningkatkan kearifan dan kebijaksanaan bapak (Roy Suryo)," kata Kevin dalam keteranganya dikutip, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Divonis Sembilan Bulan Penjara, Roy Suryo Kemungkinan Akan Bebas Awal Mei 2023

Terkait hal ini, Kevin pun menyebut Umat Budhha di Indonesia disebut tidak pernah marah dan benci terhadap Roy Suryo.

Ia juga menegaskan bahwa telah memaafkan perbuatan yang diperbuat Roy Suryo hingga membuat geger publik dalam beberapa waktu belakangan ini.

"Kepada Bapak Roy Suryo yang saya hormati. Umat Budhha tidak pernah marah dan benci kepada Anda. Kami sudah lama memaafkan Anda," sebutnya.

Sementara itu di lain sisi, Kevin pun berharap agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran agar masyarakat khususnya kaum minoritas tak perlu takut dan berani mengambil sikap terhadap sesuatu yang dinilai melanggar hukum.

"Kepada kaum atau kelompok yang merasa kecil dan direndahkan, jangan takut. Anda harus berani bersikap anda harus berani speak up atas penindasan dan kesewenang wenangan terhadap kalian selama ini," ucapnya.

"Equality before the law atau persamaan di mata hukum dalam kasus ini dapat menjadi contoh bagi kalian," sambungnya.

Selain itu, ia pun berpesan kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut selama ini.

Kevin berharap agar dari kasus tersebut dapat menjadi pemicu citra positif untuk aparat penegak hukum karena dianggap telah mengusut tuntas kasus tersebut.

"Perkara ini semoga menjadi booster citra positif bagi institusi penegak hukum di tanah air," pungkasnya.

Penjelasan Vonis Roy Suryo

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Hal itu disebabkan Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Memebebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Sebelumnya, tim JPU telah menuntut Roy Suryo satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.

Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini