News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Temukan 600 Sertifikat KPR Bermasalah, Ombudsman RI Singgung Peran Pemerintah Daerah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Ombudsman RI terkait Hasil Kajian Cepat Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan KPR BTN yang Berdampak pada Pemenuhan Sertifikat Konsumen pada Kamis (29/12/2022). Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan adanya 600 permasalahan terkait kredit perumahan rakyat (KPR) di enam kabupaten/kota.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya ratusan sertifikat bermasalah terkait kredit pemilikan rakyat (KPR).

Berdasarkan data lapangan yang diperoleh Ombudsman RI, terdapat 600 sertifikat yang tak sampai ke tangan konsumen.

Padahal mereka telah melunasi pembayaran KPR.

Satu diantara penyebabnya yaitu pihak developer atau pengembang tak mampu menuntaskan kewajibannya menyelesaikan pembangunan perumahan.

Dari permasalahan tersebut, Ombudsman RI menyoroti peran pemerintah daerah (Pemda) untuk mengawasi program pemasaran oleh developer.

"Pemda berdasarkan OJK memiliki kewenangan dan tugas untuk mengawasi program pemasaran. Banyak program pemasaran yang terlalu bombastis," kata Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam Konferensi Pers Hasil Kajian Cepat Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan KPR BTN yang Berdampak pada Pemenuhan Sertifikat Konsumen pada Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Temuan Ombudsman RI: 600 Nasabah BTN Belum Terima Sertifikat Meski KPR Lunas, Kerugian Rp120 Miliar

Tak hanya itu, Ombudsman RI juga menyoroti literasi konsumen yang dianggap masih rendah terkait produk perumahan.

"Oleh karena itu semua asosiasi harus memberikan literasi kepada konsumen bagaimana cerdas membeli rumah," ujarnya.

Menurut Yeka, konsumen harus mengetahui seluk beluk dari produk yang akan dibeli, mulai dari lahan hingga garansi atau jaminan.

"Konsumen wajib banyak bertanya. Apakah lahan ini tidak bermasalah. Apakah ini ada jaminan bahwa sampai selesai developernya tidak lari," kata Yeka.

Ombudsman RI menyampaikan adanya 600 permasalahan terkait KPR di enam kabupaten/ kota.

Keenam kabupaten/ kota tersebut yaitu Kota Medan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Gresik, dan Kota Bitung.

Berdasarkan temuan lapangan di enam kabupaten/ kota tersebut, Ombudsman menemukan bahwa sebanyak 600 konsumen belum memperoleh sertifikat meski telah melunasi KPR.

"Kami mencoba ke lapangan. Ada enam lokasi yang coba kami lihat. Totalnya ada 600 permasalahan," ujar Yeka.

Permasalahan terbanyak ditemukan Ombudsman ada di Kabupaten Bandung, yaitu 200 keluhan konsumen Perumahan Abdi Negara, Rencaekek.

Kemudian ada 120 keluhan konsumen terkait sertifikat Perumahan de Flamboyan di Medan, 108 sertifikat Perumahan Meganti Satelit Indah di Kabupaten Gresik, 98 sertifikat Perumahan Cipanas di Kabupaten Garut, 38 sertifikat Perumahan Galaksi Suci Residence di Kabupaten Gresik, 32 sertifikat Perumahan Tanjungsari di Kabupaten Sumedang, dan lima sertifikat Perumahan Alam Raya Lestari di Kota Bitung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini