Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman RI menekankan pentingnya memperbaiki tatal kelola industri sawit.
Perbaikan dinilai perlu dilakukan di pelbagai aspek untuk meningkatkan potensi pendapatan dari industri sawit.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika berujar, beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam industri sawit. Misalnya, aspek pemanfaatan lahan, aspek integrasi kebijakan dan perizinan, dan aspek tata niaga.
"Jika diperbaiki negara akan mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp 279,1 triliun," ujar Yeka di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Di aspek pemanfaatan lahan, terjadi tumpang tindih, dan berpotensi hilangnya Rp 74,1 triliun.
Baca juga: GAPKI Dorong Terbentuknya Badan Khusus untuk Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit
Lalu, aspek terkendala integrasi kebijakan dan perizinan dalam bentuk Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yakni mencapai Rp 111,6 triliun.
Aspek tata niaga terkait kualitas bibit yang tidak sesuai Indonesian Sustainable Palm Oil, potensi kerugian Rp 81,9 triliun, serta aspek kehilangan yield/keuntungan akibat grading tidak sesuai standar kematangan Tandan Buah Segar (TBS) sebesar Rp 11,5 triliun/tahun.
"Jika kita jumlahkan potensi kerugian di aspek lahan, aspek perizinan, dan aspek tata niaga, kerugiannya mencapai Rp 279,1 triliun," terang Yeka.
Permasalahan yang paling sering ditemukan dalam aspek lahan adalah tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan.
"Permasalahan perlu diselesaikan dengan mengutamakan kepemilikan lahan yang telah diterbitkan bukti kepemilikan Hak Atas Tanah (HAT) dan pengakuan hukum lainnya," tutur Yeka.
Kemudian, permasalahan utama tata kelola industri kelapa sawit pada aspek perizinan adalah rendahnya capaian pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya, juga sertifikasi ISPO.
"Dan ketidakpastian layanan persetujuan teknis (pertek) pemanfaatan air limbah pabrik kelapa sawit untuk aplikasi ke lahan," imbuhnya.
Sedangkan, pada aspek tata niaga, permasalahan utama yang sering ditemukan adalah perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), program kebijakan perdagangan produk turunan kelapa sawit, dan pengelolaan dana sawit.
Dia menganjurkan pemerintah membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang berada langsung di bawah presiden. Hal tersebut dirasa perlu untuk melakukan integrasi kebijakan berhubungan dengan kelapa sawit, serta melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.