News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Ini Tanggapan Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Robig Zaenudin (kiri), pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) lalu, dilakukan oleh oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38).

Pelaku meletuskan dua tembakan yang mengenai tiga siswa berinisial GRO (17), AD (17) dan SA (16).

GRO tewas usai mengalami luka tembak di pinggul, sedangkan dua korban lain selamat.

Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, meminta digelar tes psikologi bagi petugas kepolisian yang memegang senjata api.

"Untuk mencegah kasus tersebut berulang perlu pengendalian penggunaan senjata api bagi anggota polisi," paparnya, Kamis (28/11/2024).

Pengetatan aturan bagi petugas yang membawa senjata api harus dilakukan.

"Kalau hal ini  bisa dilakukan saya rasa angka atau pelanggaran SOP yang dilakukan internal kepolisian akan berkurang," imbuhnya.

Menurutnya, aksi penembakan untuk membubarkan tawuran melanggar SOP.

"Pendekatan menyelesaikan masalah itu harus menjauhi kekerasan apalagi berkaitan dengan para remaja," paparnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai tindakan Aipda Robig menembak siswa SMK tak manusiawi.

Baca juga: Video Ada di Balik Jeruji, Ini Tampang Aipda Robig Oknum Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang

"Kami meminta polisi khususnya Polrestabes Semarang agar memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis," bebernya.

Ia berharap keluarga korban mendapat keadilan dan proses penyelidikan digelar secara transparan.

"Kami juga minta adanya perlindungan saksi dan korban," lanjutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini