Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya Partai Ummat mengajukan perbaikan verifikasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu pada 14 Desember 2022 ke Bawaslu.
"Bapak Ibu pengurus pusat Partai Ummat, telah dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi pasca putusan Bawaslu, sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Hasyim menyatakan, dengan dinyatakan lolosnya Partai Ummat dalam verifikasi faktual ini maka partai berlogo bintang emas itu resmi menjadi partai politik peserta pemilu bersama 17 Parpol lain.
"Baik setelah ini akan kita siapkan SK (Surat Keputusan) setelah dinyatakan memenuhi syarat," ucapnya.
Dengan begitu, maka Partai Ummat telah resmi menjadi partai politik peserta pemilu 2024.
Dalam kontestasi Pemilu mendatang, partai besutan Amien Rais itu mendapatkan nomor urut 24.