Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial di daerah melakukan pembebasan 51 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari pemasungan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pembebasan puluhan ODGJ tersebut dilakukan dalam kurun satu bulan di seluruh wilayah di Indonesia.
"Kemarin dalam satu bulan kita sudah membebaskan 51 orang yang dipasung," ujar Risma di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Risma mengatakan pembebasan pemasungan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Kemensos memberikan akses kepada para penyandang disabilitas.
Baca juga: Mensos Risma: Penyandang Disabilitas Bakal Masuk dalam PBI BPJS, ODGJ Prioritas
Menurut Risma, pembebasan dari pemasungan ini merupakan salah satu kampanye Kemensos memberikan kesetaraan akses.
"Karena itu, itu tugas kita bagaimana mereka bisa bebas dari pasung," ucap Risma.
"Dan tentunya yang utama, setara dan sejajar dengan yang lain, tidak ada lagi perbedaan itu kampanye yang kita lakukan. Termasuk diantaranya kita melakukan pembebasan pasung di beberapa wilayah Indonesia," tambah Risma.
Selain itu, Risma mengatakan Pemerintah berencana memasukan para ODGJ ke dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Alhamdulillah ibu Menteri Keuangan menyetujui untuk memasukan seluruh disabilitas metal dapat mengakses BPJS PBI," ungkap Risma.
Seperti diketahui, pembebasan pemasungan dilakukan oleh 31 Sentra Rehabilitasi Sosial milik Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia.