News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Kudeta Konstitusi dan Gejala Otoritarianisme

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers terkait pencabutan aturan PPKM, Jumat (30/12/2022). YLBHI menganggap penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Jokowi adalah bentuk kudeta konstitusi dan gejala otoritarianisme.

TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022).

YLBHI menganggap langkah tersebut merupakan bentuk kudeta konstitusi dan gejala otoritarianisme dari kepemimpinan Jokowi.

Hal tersebut karena Jokowi dianggap tidak ingin adanya pembahasan kebijakan secara demokratis seperti yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK,” tulis YLBHI dalam siaran pers dikutip pada Sabtu (31/12/2022).

Selain itu, YLBHI menilai penerbitan perppu ini tidak memenuhi syarat seperti kegentingan yang memaksa, adanya kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan undang-undang seperti biasa.

Baca juga: Said Iqbal Angkat Suara Sikapi Keluarnya Perppu UU Cipta Kerja

Penerbitan perppu ini oleh YLBHI juga dianggap hanya demi memfasilitasi pemodal dan bukan kepetingan rakyat keseluruhan.

“Penerbitan Perpu UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal.”

“Penerbitan Perppu ini semakin melengkapi ugal-ugalan pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, revisi UU KPK yang melemahkan, revisi UU Mahkamah Konstitusi,UU KUHP, dan kebijaka-kebijakan lain,” kata YLBHI.

Atas penerbitan perppu ini, YLBI pun menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

2. Menuntut presiden melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK;

3.Menarik kembali Perppu Nomor 2 Tahun 2022;

4. Menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi;

5. Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini