News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Ingatkan Masyarakat Waspada Bujuk Rayu Influencer Bergabung dalam Investasi Bodong

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui awak media di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11/2022). Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat waspada bujuk rayu influencer menjerat korban untuk bergabung dalam investasi bodong

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat waspada bujuk rayu influencer menjerat korban untuk bergabung dalam investasi bodong.

Hal ini menjadi trend kejahatan pada tahun 2022.

Penegasan itu disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).

"Saya mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kepada modus-modus yang ditawarkan model MLM, skema ponzi dengan bujuk rayu dengan menggunakan orang-orang yang bisa digunakan untuk influencer. Tentunya ini yang menjadi trend yang terjadi di masyarakat," kata Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).

Dijelaskan Sigit, pihaknya mencatat sebanyak 28 perkara investasi ilegal sepanjang 2022.

Angka ini mengalami peningkatan 4 perkara atau 16,7 persen dari tahun 2021 sebanyak 24 perkara.

Dari jumlah itu,  penyelesaian kejahatan investasi sebanyak 21 perkara angka ini mengalami peningkatan empat perkara atau 23,5% dari tahun 2021 sebanyak 17 perkara.

"Total kerugian masyarakat dari 28 perkara investasi ilegal yang ditangani Polri tahun 2022 senilai Rp31,4 triliun," ungkap Sigit.

Baca juga: OJK Ingatkan Masyarakat Hati-hati Investasi Bodong dan Pinjol Kembali Meningkat

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa modus yang biasa dilakukan dalam investasi bodong adalah menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Biasanya, investasi itu tidak memiliki legalitas resmi dari pihak terkait.

"Modusnya, menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk, tidak memiliki legalitas yang jelas atau memalsukan ijin usaha," tukas Sigit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini