TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kinerja Novel Baswedan beserta mantan 43 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diketahui kini bekerja di Satgasus Pencegahan Korupsi Polri.
Sigit menuturkan bahwa Satgasus itu memang sengaja dibentuknya dalam rangka pencegahan korupsi. Hal itu sesuai dengan surat Kapolri No: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tertanggal 18 Januari 2022.
Menurut Sigit, Satgasus Pencegahan Korupsi Polri bertugas melakukan pendekatan deteksi hingga evaluasi untuk mencegah korupsi di Indonesia sepanjang 2022.
"Dalam pelaksanaan pencegahan korupsi sepanjang tahun 2022, Satgas pencegahan tindak pidana korupsi Polri menggunakan pendekatan deteksi, aksi, monitoring dan evaluasi guna menjalankan tujuh program utama pencegahan korupsi," kata Sigit dalam paparan Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).
Dijelaskan Sigit, program utama pencegahan korupai berupa distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 4 temuan, pinjaman pemilihan ekonomi nasional sektor infrastruktur sebanyak 3 temuan dan penyaluran bantuan langsung tunai dan dana desa sebanyak 4 temuan.
Kemudian, pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang sebanyak 6 temuan, perbaikan tata kelola ekspor-impor sebanyak 8 temuan dan Impelementasi single identity number basis NIK dan pengelolaan penerimaan negaea (Cukai) masih proses deteksi.
"Rinciannya melakukan analisis dan menyusun langkah perbaikan atau action plan dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan implementasi dari rencana rindak lanjut yang telah disusun dan disepakati," ungkap Sigit.
Sigit menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Satgasus pencegahan korupsi ini bagian dari upaya kita untuk meningkatkan IPK atau Indeks Persepsi Korupsi.
Saat ini, Indonesia berada di skor 38 yang menempati peringkat 96 dari 180 negara.
"Seperti kita ketahui kenaikan 1 poin pada skor IPK itu mampu menambah GDP Indonesia sebesar Rp273 triliun. Jadi ini upaya yang dilakukan Satgasus Pencegahan Korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penindakan hukum jika nantinya para pelaku tetap melakukan korupsi seusai dicegah.
"Namun demikian, apabila sudah kita cegah namun tetap kejahatan korupsi itu dilakukan kita lakukan penegakan hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 43 pegawai lainnya telah menjadi ASN Polri. Kini, seluruhnya telah bertugas di Satgas Pencegahan Korupsi.