News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tahun Depan Pembiayaan Pasien Covid-19 Bisa Secara Mandiri atau Pakai BPJS Kesehatan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahun depan pembiayaan pasien Covid-19 akan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Misalnya menggunakan asuransi atau BPJS. Warga mengantre di Halte Bundaran HI setelah pemerintah mengumumkan pencabutan status PPKM di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih akan menanggung pembiayaan pasien Covid-19 meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut resmi per Jumat (30/12/2022).

Namun kedepan, pemerintah akan secara bertahap mengevaluasi pembiayaan Covid-19 sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada kemungkinan saat status pandemi berubah menjadi endemi maka tentu pembiayaan pasien juga akan berubah.

Ia menyebut, pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Misalnya menggunakan asuransi, BPJS, maupun jasa pembiayaan swasta lain.

Baca juga: Menkes Sebut Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Menjadi Kewajiban Pasca Dicabutnya PPKM

"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya," kata Nadia saat dikonfirmasi Jumat (30/12/2022).

"Kalau ada asuransi ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing atau yang tercover BPJS bisa pakai itu," sambung dia.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan jika status pandemi diubah menjadi endemi, maka biaya perawatan covid akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Adapun skema yang akan digunakan mengacu pada paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).

"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi maka BPJS Kesehatan yang akan mengcover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," kata Prof Ali Ghufron.

Diketahui, INA-CBGs atau Indonesia Case Base Groups yaitu sebuah aplikasi untuk digunakan rumah sakit, untuk mengajukan klaim pada pemerintah.

Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Masyarakat Diminta Mandiri dalam Mencegah hingga Mencari Pengobatan Covid-19

INA-CBGs merupakan instrumen untuk menghitung pembayaran kepada rumah sakit dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Arti dari Case Base Groups (CBG) itu sendiri, adalah cara pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis-diagnosis atau kasus-kasus yang relatif sama.

Rumah sakit yang melayani pasien yang dijamin pemerintah akan mendapatkan pembayaran berdasarkan rata-rata biaya untuk suatu kelompok diagnosis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini