News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh Soroti Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam Konferensi Pers daring pada Minggu (1/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menolak materi outsourcing atau alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pasalnya, Perppu tersebut tak membatasi jenis-jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.

Oleh sebab itu, menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, peraturan outsourcing dalam Perppu sama saja dengan Undang-Undang Ciptaker yang sebelumnya telah ditetapkan inkonstitusional bersyarat.

"Di dalam Perppu enggak ada bedanya. Cuma ada sedikit ruang untuk dialog," ujarnya dalam Konferensi Pers daring pada Minggu (1/1/2023).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti peraturan turunan yang akan menaungi outsourcing.

Sebab, di dalam Perppu Ciptaker termaktub bahwa peraturan pemerintah (PP) akan menjelaskan lebih lanjut mengenai outsourcing.

Menurut Said Iqbal, hal tersebut menunjukkan tetap diperbolehkannya outsourcing tanpa pembatasan jenis pekerjaan. Dia pun mempertanyakan soal batasan yahg diperbolehkan dalam alih daya atau outsourcing.

"Perppu tentang pasal alih daya atau outsourcing tetap boleh berarti kesimpulannya. Cuma nanti diatur dalam peraturan pemerintah. Sebagian dari alih daya yang boleh itu apa?" katanya.

Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tertulis bahwa ada lima jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.

Kelima jenis pekerjaan tersebut yaitu: catering, security, driver, cleaning service, dan jasa penunjang perminyakan.

Baca juga: Presiden KSPI Said Iqbal: Perppu UU Cipta Kerja Tidak Sesuai Harapan Buruh

Sayangnya di dalam Perppu Ciptaker, peraturan outsourcing akan dibebaskan lagi.

"Cuma akan diatur di dalam peraturan pemerintah. Pemerintah nanti yang nentuin, mana outsourcing, mana enggak. Ya makin enggak jelas aja. Ukuranya apa? Seenak-enaknya dong," ujar Said.

Berdasarkan argumen-argumen tersebut, Partai Buruh menyatakan ketidak setujuan dari penerapan outsourcing berdasarkan Perppu Ciptaker.

"Yang kita setuju outsourcing harus kembali ke Undang-Undang Nomor 13 (Tahun 2003). Tidak boleh kecuali lima jenis pekerjaan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini