News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh Soroti Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam Konferensi Pers daring pada Minggu (1/1/2023).

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir tahun, Jumat (30/12/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Ciptaker karena alasan mendesak.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (30/12/2022).

Penerbitan Perppu itu disebut sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.

Baca juga: Fraksi PKS Nilai Kehadiran Perppu Cipta Kerja adalah Bencana Undang-undang

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," kata Airlangga.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu merupakan bentuk kepastian hukum dari Undang-undang Ciptaker.

“Dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini