News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana: Hasil Lie Detector yang Dibacakan Ahlinya Bisa Jadi Alat Bukti

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan saat bersumpah di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

"Misalkan orang jujur itu malah terdeteksi bohong. Mungkin nggak?" tanya hakim.

"Selama ini belum pernah Yang Mulia," jawab Aji.

"Misalkan orang dalam kondisi ketakutan ketika diperiksa?" tanya hakim.

"Untuk kondisi ketakutan mohon izin Yang Mulia berati ujungnya grogi. Kalau untuk grogi dari pemeriksaan metode yang kita gunakan terdiri dari 11 pertanyaan. Setiap pertanyaan ada spot-spot grafik. Biasanya kalau orang grogi di spot tersebut akan muncul grafiknya," jelas Aji.

Dikatakan Adji bahwa Ferdy Sambo mendapatkan skor minus delapan dari hasil tes poligraf. Sedangkan Putri Candrawathi minus 25.

Lalu untuk Kuat Maaruf dan Ricky Rizal dilakukan dua kali pemeriksaan.

Untuk Kuat hasil pertama plus sembilan yang kedua minus 13. Sedangkan Ricky Rizal yang pertama plus 11 dan kedua plus 19.

Lalu untuk terdakwa justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama Richard Eliezer satu kali pemeriksaan dengan hasil plus 13.

Adapun hasil minus mengindikasikan bahwa terperiksa berbohong. Sedangkan untuk hasil plus terperiksa berkata jujur.

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini