News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana: Hasil Lie Detector yang Dibacakan Ahlinya Bisa Jadi Alat Bukti

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan saat bersumpah di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengungkap bahwa hasil lie detector yang dibacakan ahli bisa jadi alat bukti dalam persidangan.

Hal itu diungkapkan Arif saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

"Ahli memahami lie detector bukan salah satu barang bukti. Tetapi kalau hasil dari lie detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar masih mungkin dimanfaatkan dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi yang bisa membaca dan kemudian menerjemahkan hasilnya," kata Arif dalam persidangan.

Baca juga: Kuat Maruf Berperan Memanggil Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Ada Meeting of Mind Pembunuhan

Arif melanjutkan dengan demikian yang dijadikan alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector. Tetapi pembacaan dari ahli itu.

Kemudian terkait bahwa dalam tes poligraf pada Perkapolri harus ada persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut Arif itu agar hasilnya sesuai dengan apa yang dimaksudkan dengan pemeriksaan.

"Dengan demikian ahli memahami di dalam peraturan Kapolri itu ada ketentuan prosedur tertentu dalam pemeriksaan lie detector," kata Arif.

"Harus ada persyaratan yang harus terpenuhi itu maksudnya adalah kalau persyaratan, prosedur itu dipenuhi dan ikuti diharapkan hasilnya menjadi sesuai dengan pemeriksaan," sambungnya.

Arif melanjutkan karena itu dalam pemeriksaan melanggar ketentuan prosedural yang dilakukan internal di kepolisian.

Berarti hal itu melanggar prosedur.

"Dengan demikian ketika proses tanpa prosedur itu sesuatu yang tidak sah," tutupnya.

Adapun dalam persidangan sebelumnya Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid mengungkapkan bahwa orang jujur tidak bisa berbohong pada tes poligraf.

Kesaksian tersebut disampaikan Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) saat menjawab pertanyaan dari Hakim di pengadilan.

"Poligraf inikan dapat diketahui dari detak jantung, kelenjar keringat, pernafasan dada dan perut. Artinya kondisi yang diperiksa juga berpengaruh?" tanya hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini