News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Legislator Demokrat: DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja !

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari. Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengatakan belum ada keadaan yang mendesak sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja diterbitkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengatakan belum ada keadaan yang mendesak sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja diterbitkan.

"Penerbitan Perppu Ciptaker itu terkesan dipaksakan saat DPR RI reses. Padahal tidak ada yang mendesak untuk diterbitkan Perppu," kata Lucy Kurniasari dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Lucy menilai alasan dampak perang Rusia-Ukraina sebagaimana disampaikan pemerintah sehingga Perppu Cipta Kerja diterbitkan, dinilainya tidak tepat.

"Adanya perang di Ukraina, tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Perppu. Alasan tersebut tidak cukup untuk menyatakan adanya kebutuhan mendesak menerbitkan Perppu," ujarnya.

Menurutnya, kelemahan Perppu Cipta Kerja tersebut tidak berpihak kepada pekerja, seperti aturan penentuan upah minimum.

"Idealnya penentuan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya itu.

Selain itu, Lucy Kurniasari juga menyebut dalam Perppu tersebut menghilangkan aturan cuti panjang bagi pekerja.

"Selain itu, cuti panjang juga dihilangkan dalam Perppu. Padahal, cuti panjang itu sudah seharusnya diberikan kepada pekerja," tegasnya.

Baca juga: Tegas Tolak Perppu Ciptaker, KSPSI: Akal-akalan Oligarki

Ia menuturkan bahwa melalui cuti panjang, pekerja diharapkan dapat memulihkan fisik dan psikisnya sehingga dapat kembali bekerja lebih bugar dan meningkatkan kinerjanya.

Karenanya, Lucy menganggap Perppu Cipta Kerja tersebut berpihak kepada kepentingan investor atau pengusaha.

"Jadi, Perppu itu lebih berpihak kepada investor atau pengusaha. Hal itu juga dijadikan alasan diterbitkannya Perppu. Katanya untuk memberi kepastian hukum bagi investor," ungkap dia.

Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menerbitkan Perppu untuk kepastian hukum bagi pekerja.

"Ini artinya, motif diterbitkan Perppu memang bukan untuk kepentingan pekerja, yapi lebih kepada investor," tutur Lucy.

Lebih lanjut, Lucy berharap setelah masa reses DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini