TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kritik dari banyak pihak.
Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai pengesahan Perppu Cipta Kerja seperti memanfaatkan konsep "kegentingan yang memaksa".
Denny merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
"Dalam bahasa pemberitaan disebutkan “Perppu ini menggugurkan Putusan MK”. Inilah kesalahan besarnya."
"Artinya, Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam pesan yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).
Selain Denny, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, turut mengkritisi Perppu ini.
Baca juga: Ini Aturan Baru soal Gaji dalam Perppu Cipta Kerja yang Baru Diterbitkan Presiden Jokowi
Dilansir Kompas.com, Said mengatakan ada sejumlah poin Perppu Cipta Kerja yang ditentang kelompok buruh.
"Upah minimum di Perppu pakai indeks tertentu, kami menolak, tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/1/2023).
Selain itu, ketentuan soal formula penaikan upah dan peniadaan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang tercantum dalam Perppu, juga dikritik.
"UMSK dihilangkan di Perppu, kami juga tolak, UMSK harus tetap ada," ujar Said.
Di hari yang sama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Jokowi agar menarik kembali Perppu Cipta Kerja.
Lantaran, kata LBH Jakarta, tidak ada unsur mendesak dalam penetapan Perppu Cipta Kerja, seperti yang disampaikan pemerintah.
"LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menarik kembali Perppu No.2 Tahun 2022," kata Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, dalam keterangan pers, Minggu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti.