News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Kadin Klaim Perppu Cipta Kerja Bisa Tarik Investasi dan Mengentaskan Kemiskinan

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengklaim Perppu Cipta Kerja bisa menarik investasi dan mengentaskan kemiskinan.

*Dalam kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Arsjad dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Larang 10 Hal Ini Jadi Alasan Perusahaan PHK Pekerjanya

Diketahui, Kementerian Investasi telah menaikkan target investasi di 2023 sebesar 16,7 persen dari Rp 1.200 triliun menjadi Rp 1.400 triliun.

Namun di saat ini, banyak pelaku usaha dan investor masih tahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi.

"Mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

Indonesia memiliki potensi SDM dan SDA yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor," kata Arsjad.

Menurutnya, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat, hal ini terutama terlihat setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.

Karena itu, pemerintah dinilainya harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha.

Baca juga: Kritik Perppu Cipta Kerja, HNW: Seharusnya yang Dilaksanakan Itu Putusan MK

Kepastian hukum sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi, sehingga pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha.

"Hal ini agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Dengan adanya penetapan Perppu, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," pungkas Arsjad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini