Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Satu di antara yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait gaji atau pengupahan.
Dalam peraturan tersebut, sejumlah aturan yang diubah terkait pengupahan dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan PHK Pekerjanya karena 15 Alasan Ini
Ketentuan baru mengenai pengupahan dimulai dimuat dari pasal 88.
Berikut ini aturan-aturan yang terbaru terkait gaji atau pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja yang coba dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023 ).
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Upah minimum;
b. Struktur dan skala Upah;
c. Upah kerja lembur;
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran Upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
g. Upah sebagai dasar perhitungan atau
pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Pada ayat (4) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.