News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli Jelaskan Profil Psikologis Ricky Rizal: Patuh dan Kelola Emosi dengan Baik

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia (UI), Nathanael Sumampouw menjelaskan beberapa karakter terdakwa Ricky Rizal secara psikologis.

Karakter tersebut diperoleh berdasarkan assesment psikologis yang telah dilakukan terhadap Ricky Rizal.

Salah satu hasilnya, Ricky Rizal disebut memiliki kepatuhan yang tinggi.

Kepatuhan tersebut merupakan kecenderungan seseorang mengikuti apa yang diminta oleh figur otoritas.

"Kepatuhan ini ketika seseorang berhadapan dengan figur otoritas. Artinya bagaimana kecenderungan seseorang mengikuti apa ya g diminta oleh pihak yang lebih punya otoritas," ujar Nathael di dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada Senin (2/1/2023).

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Keterangan Ricky Rizal Berkualitas Rendah Karena Berbasis Memori

Kemudian hasil assesment juga menyebutkan bahwa Ricky memiliki kepekaan yang tinggi terhadap emosi.

Kepekaan terhadap emosi itu disebut Nathael menggambarkan bagaimana awareness saat sedang merasakan emosi tertentu.

"Bagaimana saat ini sedang merasa takut, sedih, tertekan. Termasuk emosi positif Oke saya sadar betul saat ini sedang dalam peraasaan bangga, bahagia'," katanya.

Dalam hal emosi negatif, Nathael mengaitkan dengan kemamluan mengelola rasa marah agar tidak meledak-ledak.

"Regulasi bagaimana kita mengekspresikannya. Katakanlah bagaimana memiliki rasa marah, tapi bisa kelola sehingga tidak meledak-ledak."

Selain itu, Nathael juga menyampaikan tingkat agresivitas sosok Ricky Rizal.

Sebagai ahli psikologi, Nathael tak menemukan kerentanan dalam diri Ricky Rizal untuk melakukan tindakan agresif, termasuk menyakiti dan membunuh seseorang.

"Kami menemukan tidak ada faktor risiko yang signifikan menyebabkan yang bersangkutan dengan mudah melakukan tingkah laku agresif," ujarnya.

Rendahnya tingkat agresivitas tersebut karena ada dua faktor protektif atau yang melindungi Ricky.

Pertama, Ricky dinilai memiliki hubungan baik dengan keluarganya.

"Yang bersangkutan memiliki relasi positif dengan tiga anaknya, isteri, dan ibunya," kata Nathael.

Kedua, Ricky Rizal disebut Nathael bukan korban kekerasan pada masa kanak-kanak.

"Kemudian menurut keterangan yang bersangkutan, tidak memperoleh eksposure atau tidak memiliki pengalaman yang cukup sebagai korban kekerasan pada masa kecil," ujarnya.

Ditambah selama perjalanan hidupnya, Ricky disebut Nathael berhubungan cukup baik dengan lingkungan sosialhya.

"Yang bersangkutan juga berkiprah cukup baik dalam lingkungan sosialnya," katanya.

Kasus Pembunuhan

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini